Berdasarkan P.83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial, bahwa setiap masyarakat yang telah mendapatkan ijin perhutanan sosial berhak difasilitasi dalam pengembangan pengelolaan kelembagaan, kawasan, dan usaha. Dalam Kuliah Umum Perhutanan Sosial, diharapkan mutu output perhutanan sosial semakin meningkat. Kolaborasi saran dan tindak lanjut diharapkan dapat dijadikan ide grand desain pengelolaan perhutanan sosial 2019/2024 kedepan.
Muatan Kuliah Umum Perhutanan Sosial, antaralain :
- Konsep Kebijakan Perhutanan Sosial di Wilayah Kepulauan.
- Pengembangan Riset Perhutanan Sosial sebagai Leading The Way.
- Inisiasi Tindaklanjut Perhutanan Sosial yang telah dilakukan, yakni Pemberdayaan Tim Pokja Percepatan Perhutanan Sosial, Kerja Bareng Jemput Bola, dan Pendampingan Perhutanan Sosial.
- Akan diterbitkannya Regulasi Tentang Percepatan Perhutanan Sosial dan Peningkatan Kualitas Hasil Hutan Masyarakat.