
Kegiatan penyusunan RPHD, RKU dan RKT bagi pemegang izin PS di Kab. Seram Bagian Barat.
Pada saat proses penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan tersebut di dampingi oleh Balai PSKL Wilayah Maluku
Papua dan KPH Kab. Seram Bagian barat sehingga kelompok tani tidak kebingungan nyusun sendiri karena di dampingi dan di arahkan dengan baik.
Metode yang dilaksanakan dibuat sesederhana mungkin. Namun tetap mempertahankan kualitas pelaksanaan yaitu:
1. Penyampaian materi oleh narasumber sebagai perkenalan awal tentang maksud dan tujuan serta tata cara penyusunan rencana pengelolaan.
2. Pembagian kelompok berdasarkan Izin Perhutanan Sosial yang sudah ada.
3. Pembagian tim formatur untuk mendampingi masing-masing Izin Perhutanan Sosial. Tim formatur terdiri dari Dinas Kehutanan/Pokja PPS Prov Maluku, Balai PSKL, UPTD KPH Seram Bagian Barat
4. Coaching Clinic Penyusunan dan revieuw RPHD/RKU. Proses ini dilakukan agar diskusi lebih terfokus. Proses ini akan di Mentoring oleh tim formatur yang sudah dibagi.
Narasumber yang diundang dalam kegiatan ini yaitu :
1. Direktur BUPSHA
2. Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
3. Balai PSKL Wil. Maluku Papua
4. UPTD KPH Seram Bagian Barat