FORGOT YOUR DETAILS?

Seksi Tenurial dan Hutan Adat

Seksi Tenurial dan Hutan Adat, Mempunyai Penyiapan Bahan Identifikasi dan Fasilitas, Penanganan Konflik Pengelolaan Hutan, Tenurial dan Fasilitas Pengelolaan Hutan Serta Perlindungan Kearifan Lokal.

PENGADUAN KONFLIK TENURIAL

Tata Cara  Pengaduan Konflik

Proses  Tahapan  Pengaduan

Tahap 1 Registrasi
Registrasi 
Untuk dapat melakukan pelaporan suatu kasus (klaim/keberatan) terkait konflik tenurial, setiap entitas (individu maupun kelompok) harus memiliki mendownload terlebih dulu format  pengaduan untuk setiap kasus yang dilaporkannya. Berikut ini adalah tahapan pembuatan akun pengaduan pada Sistem Basis Data Konflik Tenurial.

Individu maupun kelompok membuat akun dengan mengisi isian data pada FORM PENGADUAN yang terdapat pada db-pktha.menlhk.go.id

Isian data IDENTITAS PENGGUNA diperuntukkan untuk data profil dari pelapor (pengguna) yang meliputi Nama, Telepon, alamat Email dan alamat surat menyurat serta identitas pelapor.

Isian Data PENGADUAN diperuntukkan untuk penyampaian informasi khusus terkait konflik tenurial. Isian data PENGADUAN terdiri dari data informasi tentang konflik dan data terkait lokasi terjadinya konflik.

Isian Data PENGADUAN untuk informasi konflik terdiri dari pengisian informasi berupa Tema (konflik), Pihak yang berkonflik dan Awal terjadinya konflik. Pada pengisian data informasi konflik ini, Pelapor dapat menuliskan secara mendetail informasi kejadian konflik secara benar dan lengkap. Isian informasi ini terbuka dan tidak dibatasi.

Isian Data PENGADUAN terkait lokasi terjadinya konflik terdiri dari isian berupa Provinsi dan kabupaten/kota tempat terjadinya konflik, lokasi tempat terjadinya konflik, fungsi kawasan dan luas dari kawasan terkait konflik tenurial. Setelah pengisian data dilakukan dengan lengkap, Pelapor dapat mendaftarkan kasusnya dengan menekan LAPOR. Pelapor akan mendapatkan notifikasi berupa surat elektronik yang menyatakan laporan konflik telah diterima ke dalam Sistem Basis Data Konflik Tenurial dan Nomor Registrasi kasus.

PENYARINGAN
Setiap informasi pengaduan yang masuk ke dalam Sistem Basis Data Konflik akan diseleksi oleh pihak Admin dari Tim Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Tenurial (Tim Independen Penanganan Konflik Tenurial). Tim ini bertugas menelaah data awal sebagai proses pengidentifikasian kasus dan pengklasifikasian berdasarkan informasi yang diberikan untuk menentukan tipologi kasus dan merumuskan tuntutan pengaduan.

Tahap 2 Penapisan Awal
Tim Admin Sistem Basis Data KonfliK Tenurial (Tim Independen Penanganan Kasus Tenurial) akan melakukan verifikasi untuk kelengkapan data sesuai dengan laporan kasus yang diterima. Pada tahapan ini, tim Admin akan melakukan pemeriksaan untuk setiap dokumen yang dilampirkan saat pelaporan kasus. Jika diperlukan, Tim akan melakukan kontak kepada Pelapor terkait dengan keperluan kelengkapan data.

Tahap 3 Pemetaan Konflik
Persiapan Tim
Apabila kelengkapan data telah terpenuhi, Tim Verifikator (Tim Asesor) dari Direktorat Konflik Tenurial dan Hutan Adat akan melakukan pengecekan lapangan atas informasi yang diberikan pada saat pelaporan sebagai bagian dari proses penyelidikan.  Tim akan bekerja sesuai dengan pedoman pengecekan konflik sesuai ketentuan perundangan.

Hasil Lapangan
Tim Direktorat Konflik Tenurial dan Hutan Adat (Tim Independen Penanganan Kasus Tenurial) akan melakukan pengkajian yang komprehensif akan akar permasalahan sesuai dengan temuan di lapangan dan penelaahan data awal yang telah terverifikasi.

Tahap 4 Tindak Lanjut
Tim Direktorat Konflik Tenurial dan Hutan Adat (Tim Independen Penanganan Kasus Tenurial) akan melakukantindak lanjut sesuai dengan temuan di lapangan dan penelaahan data awal yang telah terverifikasi. Tim akan melakukan analisa aspek teknis dan yuridis yang bersifat tertutup dengan rentang waktu yang disesuaikan dengan kompleksitas permasalahan.

Tahap 5 Hasil dan Rekomendasi
Rekomendasi diberikan setelah Tim Direktorat Konflik Tenurial dan Hutan Adat (Tim Independen Penanganan Kasus Tenurial)  selesai melakukan proses pengkajian permasalah yang komprehensif. Tim akan menyampaikan rekomendasi yang dihasilkan pada Dirjen. Pada tahapan ini, pelapor akan mendapatkan notifikasi dari Sistem Basis Data Konflik Tenurial terkait kasus konflik yang dilaporkannya.

TOP