
Identifikasi Potensi Konflik Tenurial di tingkat Tapak adalah salah satu Kegiatan yang dilaksanakan oleh Balai PSKL bersama dengan UPTD. KPH Dinas Kehutanan Provinsi. Kali lokasi pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Maluku Tenggara. Sobat PS pasti Sudah tahukan, itu loh Kabupaten yang terkenal dengan salah satu Destinasi Wisatanya yaitu “Pasir Panjang” dengan Pasir putih yang sangat halus.
Identifikasi Potensi Konflik di tingkat tapak kali ini dilaksanakan di 2 (dua) Ohoi. Sebelumnya admin kasih tahu dulu nih untuk
Sobat PS yang belum pada tahu “Ohoi” ini adalah nama lain dari Desa/Kampung dalam Bahasa Lokal Di Kabupaten Malauku Tenggara.
Tim BPSKL MP melakukan pertemuan deng Masyarakat Ohoi Ohoidetom dan Ohoi Ohoiren, pertemuan ini dihadiri oleh
Kepala Ohoi, BSO (Badan Saniri Ohoi) dan Para Tetua Adat disana, konflik – konflik yang terjadi ternyata seputar klaim Tanah Adat/daerah Petuana setelah melakukan diskusi panjang dan dilihat duduk permasalahannya maka Tim sekaligus melaksanakan Sosialisasi untuk memperkenalkan Program Perhutanan Sosial. Ternyata Masyarakat tertarik dengan Skema Hutan Adat sobat PS. Melihat kondisi ini sepertinya dapat tindaklanjuti nih Sobat PS dengan Kegiatan Fasilitasi MHA apalagi di Kabupaten Maluku Tenggara telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 493 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kei (EVAV) Kabupaten Maluku Tenggara. Semoga semakin banyak Masyarakat Hukum Adat mendapatkan SK Penetapan Hutan Adat di Provinsi Maluku ☺️