Login Admin bpsklmp.com

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

I agree to these terms.

Lupa Password?

FORGOT YOUR DETAILS?

Aah, Tunggu Saya Ingat!

BPSKLMP

Jl. Kebun Cengkeh Gd. Pamahanu Ewang Lantai 1 Ambon-97128                 bpsklmp@gmail.com                 (0911) 354369                
  • LOGIN
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • PKUPS
      • Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial
      • BUPSHA
    • Tenurial Dan Hutan Adat
      • Penanganan Konflik Tenurial
      • Hutan Adat
    • Kemitraan
      Lingkungan
      • Komunitas Lingkungan Hidup
      • Tenaga Pendamping PS
      • Bina Cinta Alam
    • Tata Usaha
      • BMN
      • SINAV
      • SIMPING
      • SIMPEG
  • Profil Kelompok Tani
  • Pokja PPS
    • Pokja PPS Provinsi Papua
    • Pokja PPS Provinsi Papua Barat
    • Pokja PPS Provinsi Maluku
    • Pokja PPS Provinsi Maluku Utara
  • Saung PeSoNa
  • Publikasi
    • Peraturan
    • RENJA
    • RENSTRA
    • Video Grafis
    • Galeri
    • Peta
    • Kalpataru
    • Kanal Komunikasi
  • Hubungi Kami
  • Home
  • BPSKLMP
  • Archive from category "THA"
November 30, 2023

Category: THA

Buku Hutan Adat “Hutan Adat Warisan Leluhur Nuanea”

Saturday, 19 June 2021 by admin

Sejak dulu sampai dengan sekarang hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus kehidupan masyarakat adat sebagai penghuni didalamnya atau disekitar hutan adat itu sendiri. Masyarakat adat telah terbukti sejak lama merupakan masyarakat yang paling dekat dan tergantung dengan hutan dan alam sekitarnya. Pada umumnya, komunitas masyarakat adat memandang manusia bagian dari alam yang harus saling memelihara dan menjaga keseimbangan dan harmoni diantara keduanya. Masyarakat hukum adat, menurut Hazairin, adalah kesatuan-kesatuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri, yaitu mempunyai

kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak Bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya. Konteks sejarah yang panjang telah mengikat mereka dengan apa yang disebut sebagai hak, sebagai harta yang berharga. Terbitnya Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang diputuskan pada tanggal 16 Mei 2013 merupakan babak baru dalam Perhutanan Indonesia dan merupakan jawaban atas perjalanan panjang perjuangan Masyarakat Adat di Indonesia. Kebijakan pemerintah Joko Widodo dalam Peraturan Presiden No. 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019 antara lain bahwa Pemerintah akan melakukan Reforma Agraria di bidang Kehutanan dengan “Skema Perhutanan Sosial” dengan target 12,7 juta hektar yang secara langsung dapat menjawab penetapan MK35 tahun 2012. Skema Perhutanan Sosial kemudian dilaksanakan oleh Kementerian LHK dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.83/Menlhk/Setjen/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Skema Perhutanan Sosial meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan, Keseriusan Kementerian LHK terhadap Perlindungan Hutan Adat juga ditunjukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.14/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial, dengan salah satu tugasnya adalah Penyiapan Perhutanan sosial lewat Skema Hutan Adat di tingkat tapak. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku Papua (BPSKL MP) dalam melakukan tugas Persiapan Penetapan Hutan Adat ingin menggambarkan betapa pentingnya pengakuan terhadap masyarakat adat dengan memperkenalkan, mengangkat dan mengungkap tradisi dan kearifan local Masyarakat Adat melalui kegiatan Fasilitasi Etnografi Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal dengan Pencetakan Buku dan Pembuatan Film. Pencetakan Buku berjudul “Hutan Adat Warisan Leluhur Nuanea” menjadi salah satu sarana yang sangat relevan dan penting agar Pemerintah pusat dan daerah mendapatkan gambaran singkat didalamnya bahwa pentingnya perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakan adat dan penetapan hutan adat. Buku ini menggambarkan Suku Nuaulu di Negeri Nuanea yang merupakan satu diantara beberapa Masyarakat Adat di Provinsi Maluku dan sampai sekarang tetap memegang teguh adat istiadat nilai-nilai kearifan lokal dalam melestarikan sumber daya alam baik dari fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial. Banyak pembelajaran yang di dapat dari mengeksplorasi ragam kearifan lokal masyarakat adat Suku Nuaulu dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya hutan yang sudah berlangsung selama puluhan bahkan ratusan tahun. Cara suku Nuaulu mempertahankan kelestarian hutan yang merupakan sumber kebutuhan hidup mereka memperkuat fakta dan bukti bahwa masyarakat yang selama ini terpinggirkan dalam pengusahaan hutan skala besar ternyata memiliki sistem pengelolaan hutan yang mampu menjamin kelestarian sumber daya hutan itu sndiri. Selain itu Masyarakat Adat Suku Naulu tetap memegang aturan dan pranata adat untuk mengatur tata hubungan bermasyarakat dan aturan adat dalam pemanfaatan sumber daya alam, termasuk mekanisme pengadilan adat jika terdapat pelanggaran atas aturan adat Suku Nuaulu. Masyarakat Adat Suku Naulu menggantungkan hidupnya dengan hutan mulai dari dalam kandungan seorang ibu sampai mereka berpulang ke penciptanya, sehingga salah satu kebiasaan yang telah tertanam dalan Nurani mereka bahwa menjaga Hutan adalah seperti menjaga seorang “IBU”. Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan buku ini, semoga buku ini dapat bermanfaat dan menjadi salah satu referensi baik untuk pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, kabupaten dan kota dalam pengambilan keputusan guna mendukung Masyarakat adat dan Penetapan hutan adat. “Dukung Hutan Sosial Sukseskan Hutan Adat”

Klik disini untuk mengunduh Buku Hutan Adat

Read more
  • Published in BPSKLMP, THA
No Comments

Recent Posts

  • Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Rehabilitasi Mangrove

    Halo, Sobat PS! Peran Perhutanan Sosial dalam p...
  • Kunjungan Koordinasi ke Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS)

    Halo, Sobat PS! Apa kabar nih?? Kami punya kaba...
  • On The Job Training (Part 2 End)

    On The Job Training (Part 2 End) 23-28 Mei 2023...
  • ON THE JOB TRAINING SSF HALMAHERA BARAT

    [ON THE JOB TRAINING SSF HALMAHERA BARAT] Jailo...
  • Sinergitas Pengembangan PS bersama Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua

    Hallo, Sobat PS! Balai PSKL Wilayah Maluku Papu...

Recent Comments

    Archives

    • June 2023
    • May 2023
    • June 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • May 2020
    • April 2020
    • March 2020
    • January 2020
    • December 2019
    • November 2019
    • July 2019
    • May 2019
    • March 2019
    • February 2019

    Categories

    • BPSKLMP
    • SEKWIL-I
    • SEKWIL-II
    • SEKWIL-III
    • SSF
    • THA
    • Uncategorized

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org

    Featured Posts

    • Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Rehabilitasi Mangrove

      0 comments
    • Kunjungan Koordinasi ke Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS)

      0 comments
    • On The Job Training (Part 2 End)

      0 comments
    • ON THE JOB TRAINING SSF HALMAHERA BARAT

      0 comments
    • Sinergitas Pengembangan PS bersama Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua

      0 comments
    • GET SOCIAL
    BPSKLMP

    © 2019 All rights reserved. bpsklmp.com.

    TOP