Buku Hutan Adat “Hutan Adat Warisan Leluhur Nuanea”
Sejak dulu sampai dengan sekarang hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus kehidupan masyarakat adat sebagai penghuni didalamnya atau disekitar hutan adat itu sendiri. Masyarakat adat telah terbukti sejak lama merupakan masyarakat yang paling dekat dan tergantung dengan hutan dan alam sekitarnya. Pada umumnya, komunitas masyarakat adat memandang manusia bagian dari alam yang harus saling memelihara dan menjaga keseimbangan dan harmoni diantara keduanya. Masyarakat hukum adat, menurut Hazairin, adalah kesatuan-kesatuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri, yaitu mempunyai
kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak Bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya. Konteks sejarah yang panjang telah mengikat mereka dengan apa yang disebut sebagai hak, sebagai harta yang berharga. Terbitnya Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang diputuskan pada tanggal 16 Mei 2013 merupakan babak baru dalam Perhutanan Indonesia dan merupakan jawaban atas perjalanan panjang perjuangan Masyarakat Adat di Indonesia. Kebijakan pemerintah Joko Widodo dalam Peraturan Presiden No. 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019 antara lain bahwa Pemerintah akan melakukan Reforma Agraria di bidang Kehutanan dengan “Skema Perhutanan Sosial” dengan target 12,7 juta hektar yang secara langsung dapat menjawab penetapan MK35 tahun 2012. Skema Perhutanan Sosial kemudian dilaksanakan oleh Kementerian LHK dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.83/Menlhk/Setjen/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Skema Perhutanan Sosial meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan, Keseriusan Kementerian LHK terhadap Perlindungan Hutan Adat juga ditunjukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.14/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial, dengan salah satu tugasnya adalah Penyiapan Perhutanan sosial lewat Skema Hutan Adat di tingkat tapak. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku Papua (BPSKL MP) dalam melakukan tugas Persiapan Penetapan Hutan Adat ingin menggambarkan betapa pentingnya pengakuan terhadap masyarakat adat dengan memperkenalkan, mengangkat dan mengungkap tradisi dan kearifan local Masyarakat Adat melalui kegiatan Fasilitasi Etnografi Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal dengan Pencetakan Buku dan Pembuatan Film. Pencetakan Buku berjudul “Hutan Adat Warisan Leluhur Nuanea” menjadi salah satu sarana yang sangat relevan dan penting agar Pemerintah pusat dan daerah mendapatkan gambaran singkat didalamnya bahwa pentingnya perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakan adat dan penetapan hutan adat. Buku ini menggambarkan Suku Nuaulu di Negeri Nuanea yang merupakan satu diantara beberapa Masyarakat Adat di Provinsi Maluku dan sampai sekarang tetap memegang teguh adat istiadat nilai-nilai kearifan lokal dalam melestarikan sumber daya alam baik dari fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial. Banyak pembelajaran yang di dapat dari mengeksplorasi ragam kearifan lokal masyarakat adat Suku Nuaulu dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya hutan yang sudah berlangsung selama puluhan bahkan ratusan tahun. Cara suku Nuaulu mempertahankan kelestarian hutan yang merupakan sumber kebutuhan hidup mereka memperkuat fakta dan bukti bahwa masyarakat yang selama ini terpinggirkan dalam pengusahaan hutan skala besar ternyata memiliki sistem pengelolaan hutan yang mampu menjamin kelestarian sumber daya hutan itu sndiri. Selain itu Masyarakat Adat Suku Naulu tetap memegang aturan dan pranata adat untuk mengatur tata hubungan bermasyarakat dan aturan adat dalam pemanfaatan sumber daya alam, termasuk mekanisme pengadilan adat jika terdapat pelanggaran atas aturan adat Suku Nuaulu. Masyarakat Adat Suku Naulu menggantungkan hidupnya dengan hutan mulai dari dalam kandungan seorang ibu sampai mereka berpulang ke penciptanya, sehingga salah satu kebiasaan yang telah tertanam dalan Nurani mereka bahwa menjaga Hutan adalah seperti menjaga seorang “IBU”. Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan buku ini, semoga buku ini dapat bermanfaat dan menjadi salah satu referensi baik untuk pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, kabupaten dan kota dalam pengambilan keputusan guna mendukung Masyarakat adat dan Penetapan hutan adat. “Dukung Hutan Sosial Sukseskan Hutan Adat”