LOKALATIH PENDAMPINGAN UNTUK PENDAMPING PERHUTANAN SOSIAL
Pelatihan Pra Nikah untuk Pendamping Hidup?Itu biasa.
Lokalatih Pendampingan untuk Pendamping Perhutanan Sosial baru luar biasa.
Ternate, 11 s/d 14 Desember 2019 Lokalatih diadakan bagi Pendamping PS dan Kelompok PS Binaan. Sebagai pembekalan bagi sasaran dalam Tata Kelola Kelembagaan, Tata Kelola Kawasan, dan Inisiasi Produk Hasil Hutan Sosial. Gak kalah keren, Kolaborasi Multi Pihak dari Direktorat Kemitraan Lingkungan, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan, USAID Lestari dan Entrepreneur Pendamping Wirausaha. Dukung Hutan Sosial Sejahterahkan Masyarakat.

- Published in BPSKLMP
KULIAH UMUM PERHUTANA SOSIAL
Berdasarkan P.83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial, bahwa setiap masyarakat yang telah mendapatkan ijin perhutanan sosial berhak difasilitasi dalam pengembangan pengelolaan kelembagaan, kawasan, dan usaha. Dalam Kuliah Umum Perhutanan Sosial, diharapkan mutu output perhutanan sosial semakin meningkat. Kolaborasi saran dan tindak lanjut diharapkan dapat dijadikan ide grand desain pengelolaan perhutanan sosial 2019/2024 kedepan.
Muatan Kuliah Umum Perhutanan Sosial, antaralain :
- Konsep Kebijakan Perhutanan Sosial di Wilayah Kepulauan.
- Pengembangan Riset Perhutanan Sosial sebagai Leading The Way.
- Inisiasi Tindaklanjut Perhutanan Sosial yang telah dilakukan, yakni Pemberdayaan Tim Pokja Percepatan Perhutanan Sosial, Kerja Bareng Jemput Bola, dan Pendampingan Perhutanan Sosial.
- Akan diterbitkannya Regulasi Tentang Percepatan Perhutanan Sosial dan Peningkatan Kualitas Hasil Hutan Masyarakat.
- Published in BPSKLMP
COACHING CLINIC PENYUSUNAN & REVIEW RKU, RP, RKT DAN PEMBENTUKAN KUPS BAGI PEMEGANG IZIN PERHUTANAN SOSIAL DI KABUPATEN SBB
Perhutanan sosial adalah sebuah Program Nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui 3 pilar yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia dimana perhutanan sosial melegalkan masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara. Pada Implementasinya terdapat 2 prinsip utama sebagai “Kunci Keberlanjutan” yaitu selain pemberian akses legal perhutanan sosial juga sebagai peningkatan kapasitas salah satunya dengan memaksimalkan pendampingan perhutanan sosial.
Akses legal perhutanan sosial merupakan jembatan yang mampu memberikan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, dan memberi kesejahteraan bagi masyarkat daerah di Indonesia. Perhutanan Sosial, “Saatnya hutan untuk rakyat”. Adalah salah satu yang menggambarkan implementasi dari Nawacita ke enam, yang bertujuan meningkatkan produktivitas masyarakat serta daya saing di tingkat ASEAN maupun di tingkat internasional, Mewujudkan masyarakat yang mandiri secara ekonomi melalui sektor-sektor ekonomi strategis domestik merupakan landasan dari program Perhutanan Sosial.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memaksimalkan Izin Perhutanan Sosial sebagai dasar pelaksanaan kegiatan perhutanan sosial yaitu penerima izin wajib menyusun rencana pengelolaan yang memuat gambaran umum lokasi, rencana kegiatan serta peta rencana kegiatan. Rencana yang disusun harus SMART yaitu jenis rencana harus jelas/spesifik (S), Volume Kegiatan terukur (M), rencana yang dibuat dapat dilaksanakan dan tujuan tercapai (A), kegiatan yang direncanakan sesuai dengan kondisi fisik, sosial, dan budaya (R), dan ada Batasan waktu dalam pelaksanaan rencana jangka waktu 10 tahun atau tahunan (T).
Sejalan dengan hal tersebut, Balai PSKL Wilayah Maluku Papua melaksanakan kegiatan Penyusunan & Review RKU/RP/RKT dan Pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tengah (17-19/7/19), Kegiatan tersebut diikuti oleh 15 kelompok Pemegang Izin Perhutanan Sosial (LPHD Lumahpelu, LPHD Negeri Waraloin, KTH Warawa, KTH Liwa-liwa, KTH Matasula, KTH Tibua, KTH Telepipi, KTH Laharoi, KTH Rambatu, KTH Kawanenu, KTH Soribang, KTH Mosole, KTH Manunur, KTH Wasilaine, LPHD Sumeith Pasinaro), kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan usaha dan atau kewirausahaan guna meningkatkan pengembangan usahanya, tersusunnya Rencana Pengelolaan Hutan Desa dan Rencana Kerja Usaha IUPHKm baik Rencana Kerja Tahunan maupun Rencana Kerja Jangka Panjang (10 Tahun).
Selain penyusunan rencana pengelolaan, dalam rangka meningkatkan kelembagaan kelompok/Lembaga untuk mencapai kemandirian pemegang Izin Perhutanan Sosial yaitu dengan Pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial. Pembentukan KUPS ini bertujuan untuk meningkatan potensi usaha yang dapat dikembangkan dan dikelola oleh masyarakat didalam areal izin Perhutanan Sosial, sebagai Stimulan diberikan bantuan Alat Ekonomi Produktif dan/atau Bantuan Perhutanan Sosial Nusantara (Bang PeSoNa) melalui Direktorat Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat.
Adapun Output yang tercapai yaitu Terdapat 3 Dokumen Renaca Pengelolaan Hutan Desa (RPHD) dan 13 Dokumen Rencana Kerja Usaha IUPHKm (RKU-IUPHKm) serta 15 SK. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang telah di Sahkan oleh Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua.
Dengan adanya kegitan ini, akan memicu masyarakat untuk memaksimalkan Program Perhutanan sosial dengan memanfaatkan hasil hutan dan tetap menjaga kelestarian Hutan.
“ TANPA MENEBANG KAYU BISA SEJAHTERAH “
- Published in Uncategorized
PENINGKATAN KAPASITAS PENDAMPING PERHUTANAN SOSIAL BALAI PSKL WILAYAH MALUKU PAPUA TAHUN 2019
“MEMACU STIMULAN PENDAMPING PS UNTUK BERGERAK MAJU BERSAMA MASYARAKAT DI TINGKAT TAPAK”
Perhutanan Sosial menjadi salah satu prioritas dari Pemerintah sesuai amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 3 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk (more…)
- Published in Uncategorized
Launching Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Senin (27/5), mengadakan kegiatan penyerahan SK sekaligus launching Peta Hutan Adat Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I kepada para Kepala Daerah yang dibuka langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya di Gd. Manggala Wanabakti, Jakarta.
Turut hadir dalam peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I tersebut antara lain Duta Besar negara sahabat, Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama KLH, Penasehat Senior Menteri LHK, wakil Kementerian/ Lembaga, Tenaga Ahli Menteri LHK, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, wakil Masyarakat Hukum Adat, CSO dan Kepala UPT.
Dengan penetapan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I memastikan jaminan dan upaya percepatan hutan adat dari Pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek ditingkat lapangan dan fasilitasi penyelesaian konflik ruang.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan: “Peta hutan adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I yang dimaksudkan untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat dapat ditetapkan/dicantumkan hutan adat dimasa yang akan datang.”
Sementara itu, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanto mengatakan bahwa KLHK akan bersurat kepada Gubernur guna percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan Perda dan/atau produk hukum daerah.
Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019 tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I yang ditetapkan pada tanggal 29 April 2019. Dengan keputusan ini Pemerintah menetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I dengan skala 1 : 2.000.000 secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan.
Dalam Keputusan ini, untuk pertama kalinya Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas ± 472.981 Ha, yang terdiri dari: Hutan Negara seluas ± 384.896 Ha, Areal Penggunaa Lain seluas ± 68.935 Ha dan Hutan Adat seluas ± 19.150 Ha.
Dengan penetapan dan pencantuman hutan adat serta peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I maka sampai dengan 13 Mei 2019 capaian hutan adat seluas + 472.981,22 Ha. Secara keseluruhan penetapan perhutanan social seluas + 3.073.675,98 Ha yang terdiri :
1) Hutan Desa seluas + 1.324.720,21 Ha
2) Hutan Kemasyarakatan seluas + 637.865,82 Ha
3) Hutan Tanaman Rakyat seluas + 338.105,68 Ha
4) Kemitraan Kehutanan
a. Kulin KK seluas + 274.188, 46 Ha
b. IPHPS seluas + 25.814,59 Ha
5) Hutan Adat seluas + 472.981,22 Ha
Penetapan perhutanan sosial tersebut meliputi 5.615 lokasi; dengan jumlah 662.333 KK.
Terima kasih teman-teman PSKL dan penggiat Hutan Adat untuk support dalam penyelenggaraan launching hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat pada tanggal 27 Mei 2019 di gedung manggala wanabakti. Antusiasme public sangat terasa yang tercermin oleh berita-berita hari ini. Selamat dan ayo kerja keras untuk pelayaanan kepada rakyat.
Ini beritanya
1) printed : koran media indonesia, koran tempo, majalah tempo, koran kompas, koran jawa pos, koran investor daily, koran bisnis indonesia
2) online : kompas, berita satu, kabar malam, antara news, indonesia mandiri, berita lima, jakarta forum.
Terima kasih.
- Published in Uncategorized
PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM).
Ambon – Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku Papua, Kamis 23 Mei 2019, Dalam rangka pembangunan Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Direktorat Jenderal PSKL telah melaksanakan pencanangan pada dua Satker UPT sebagai model
Korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu. Karena secara umum system penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance), oleh karenanya tidak mengherankan bila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berdasarkan survei Transparansi Internasional, memperoleh indeks pada kisaran angka 2 digit dari tahun 2015 s/d 2017. ??
- Published in BPSKLMP
Rapat Koordinasi Sinergi Perhutanan Sosial di Wilayah KPH
Dalam rangka penyiapan kawasan tahun 2019, Balai PSKL Wilayah Maluku Papua bersama direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial melaksanakan rapat koordinasi Sinergi Perhutanan Sosial di Wilayah KPH regional Maluku dan Maluku Utara untuk menyatukan pemahaman bersama kepada para unit KPH agar program Perhutanan Sosial sinergis dengan pengelolaan hutan di wilayah KPH.

- Published in BPSKLMP
Kunjungan Dari LPHD LELINGLUAN
Balai PSKL Wilayah Maluku Papua mendapat kunjungan dari LPHD lelingluan,Desa Lelingluan Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan kepala desa LPHD Lelingluan beserta Kepala KPH MTB dan pendamping Membahas terkait tindak lanjut pemberian ijin Perhutanan Sosial.

- Published in BPSKLMP
Verifikasi Teknis
Verifikasi teknis terhadap permohonan HPHD oleh ketua LPHD Desa Sagita dan Lusumo kec. Morotai Utara.

- Published in Uncategorized
WORKSHOP KEMITRAAN KONSERVASI
Workshop Kemitraan Konservasi antara masyarakat adat Kobe
dengan Pihak Taman Nasional Aketajawe Lolobata
Tujuan dari workshop ini adalah :
- Merumuskan kesepakatan Kerjasama Kemitraan Konservasi antara masyarakat adat Kobe dan Taman Nasional Aketajawe-Lolobata.
- Merumuskan rencana kegiatan yang diperlukan masyarakat adat Kobe dalam kemitraan konservasi di kawasan Taman Nasional.
Hasil Workshop :
- Pihak BPKSL mendorong Kemitraan Kehutanan dilakukan Bersama Taman Nasional dan masyarakat adat Kobe.
- Taman Nasional bersepakat untuk bermitra dengan masyarakat adat Kobe sekaligus akan bekerjasama dalam kemitraan konservasi sesuai ketentuan hukum yang mengatur. Naskah kesepakatan tersebut akan di diskusikan bersama.
Terdapat rencana kegiatan yang disepakati kedua belah pihak Taman Nasional dan komunitas masyarakat adat Kobe.

- Published in BPSKLMP
- 1
- 2